Kamis, 03 September 2020

Kenali Lebih Dekat Hukum Keuangan Negara

 


HUKUM keuangan negara di Indonesia mulai berlaku pada akhir abad ke-20. Hukum keuangan negara adalah sekelompok hukum tertulis yang isinya mengenai hak dan kewajiban negara dalam bidang keuangan termasuk barang-barang yang menjadi milik negara terkait dengan kegiatan negara dan publik.

Hukum keuangan negara berlandaskan pada pembukaan UUD 1945. Selengkapnya tentang hukum keuangan negara, dapat Anda ketahui melalui beberapa ulasan di bawah ini.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan dalam sebuah hukum diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terdapat dalam pembukaan UUD 1945, tetapi tertuang dalam pasal 23A hingga 23E UUD 1945 terkait dengan keuangan negara. Adapun landasan lain terdapat dalam undang-undang (UU).

Di antaranya UU No. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan lain sebagainya. Hukum keuangan negara mempunyai tempat di hukum publik, namun memiliki potensi untuk berada di hukum privat dan bersinggungan dengan kepentingan negara. Dengan demikian, hukum keuangan negara memiliki jangkauan yang cukup luas.

Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Hukum keuangan negara memuat seluruh kekayaan negara dalam berbagai bentuk, yang dapat dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk pula segala kekayaan negara, hak dan kewajibannya secara keseluruhan.

Hal ini berarti keuangan negara berhubungan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan lain. Hal tersebut mengaju pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup hukum ini semakin diperkuat dengan pasal 2G dalam UU Keuangan Negara yang isinya tentang peraturan mengenai hak dan kewajiban negara.

Negara memiliki hak antara lain menarik pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak tersebut memberi potensi pada negara untuk memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara.

Sedangkan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman pada pihak ketiga. Sumber keuangan negara adalah pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai, bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan sumber penerimaan lain.

Keseluruhan hasil yang termasuk dalam sumber keuangan negara tersebut dikelola melaui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Pengawasan Hukum Keuangan Negara

Adanya check and balance mengakibatkan jalannya atau implementasi hukum keuangan negara dipegang oleh lembaga yang mengawasinya. Tujuan lembaga tersebut adalah mengawasi pengelolaan dan pertanggung jawaban atas pihak-pihak pengelola keuangan negara.

Pengawasan keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK.

Badan-badan tersebutlah yang bertugas memeriksa jika terdapat keganjilan dan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga kemungkinan timbulnya kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat dapat dihindari.

Kerugian tersebut dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas selama pengadaan barang (misalnya harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan aset, kredit macet dan penempatan aset.

Pentingnya Mengetahui Hukum Keuangan Negara

Sebagai masyarakat publik atau kaum publik kadang kita dengan mudah menyalahkan negara atas keputusannya mengadakan pinjaman ke pihak lain dengan jumlah yang tidak sedikit atau menyalahkan pemerintah karena jumlah warga miskin masih melimpah di negara ini sedangkan pendapatan negara melimpah.

Padahal semua itu tentunya tidak diputuskan begitu saja namun melalui beberapa proses perundingan yang cukup rumit. Dimana hukum keuangan negara juga memiliki pengaruh di dalamnya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui hal-hal yang terkait dalam hukum keuangan negara.


Sumber : economy.okezone.com