HUKUM keuangan negara di
Indonesia mulai berlaku pada akhir abad ke-20. Hukum keuangan negara adalah
sekelompok hukum tertulis yang isinya mengenai hak dan kewajiban negara dalam
bidang keuangan termasuk barang-barang yang menjadi milik negara terkait dengan
kegiatan negara dan publik.
Hukum
keuangan negara berlandaskan pada pembukaan UUD 1945. Selengkapnya tentang
hukum keuangan negara, dapat Anda ketahui melalui beberapa ulasan di bawah ini.
Landasan
Hukum Keuangan Negara
Landasan
dalam sebuah hukum diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut.
Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terdapat dalam pembukaan UUD 1945,
tetapi tertuang dalam pasal 23A hingga 23E UUD 1945 terkait dengan keuangan
negara. Adapun landasan lain terdapat dalam undang-undang (UU).
Di
antaranya UU No. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004
tentang pembendaharaan negara, UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan
lain sebagainya. Hukum keuangan negara mempunyai tempat di hukum publik, namun
memiliki potensi untuk berada di hukum privat dan bersinggungan dengan
kepentingan negara. Dengan demikian, hukum keuangan negara memiliki jangkauan
yang cukup luas.
Ruang
Lingkup Hukum Keuangan Negara
Hukum
keuangan negara memuat seluruh kekayaan negara dalam berbagai bentuk, yang
dapat dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk pula segala kekayaan
negara, hak dan kewajibannya secara keseluruhan.
Hal
ini berarti keuangan negara berhubungan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan
negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan lain. Hal tersebut
mengaju pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup hukum ini
semakin diperkuat dengan pasal 2G dalam UU Keuangan Negara yang isinya tentang
peraturan mengenai hak dan kewajiban negara.
Negara
memiliki hak antara lain menarik pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan
melakukan pinjaman. Hak tersebut memberi potensi pada negara untuk memiliki
otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara.
Sedangkan
kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman pada
pihak ketiga. Sumber keuangan negara adalah pajak baik penghasilan, pertambahan
nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai, bea cukai (bea
masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan sumber penerimaan lain.
Keseluruhan
hasil yang termasuk dalam sumber keuangan negara tersebut dikelola melaui
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan
negara. Keuangan negara berada dalam kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Presiden.
Pengawasan
Hukum Keuangan Negara
Adanya
check and balance mengakibatkan jalannya atau implementasi hukum keuangan
negara dipegang oleh lembaga yang mengawasinya. Tujuan lembaga tersebut adalah
mengawasi pengelolaan dan pertanggung jawaban atas pihak-pihak pengelola
keuangan negara.
Pengawasan
keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi,
inspektorat kabupaten/kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan
pemeriksa keuangan atau BPK.
Badan-badan
tersebutlah yang bertugas memeriksa jika terdapat keganjilan dan ketidakberesan
dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga kemungkinan timbulnya kerugian
negara yang merugikan negara dan masyarakat dapat dihindari.
Kerugian
tersebut dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas selama
pengadaan barang (misalnya harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan
aset, kredit macet dan penempatan aset.
Pentingnya
Mengetahui Hukum Keuangan Negara
Sebagai
masyarakat publik atau kaum publik kadang kita dengan mudah menyalahkan negara
atas keputusannya mengadakan pinjaman ke pihak lain dengan jumlah yang tidak
sedikit atau menyalahkan pemerintah karena jumlah warga miskin masih melimpah
di negara ini sedangkan pendapatan negara melimpah.
Padahal
semua itu tentunya tidak diputuskan begitu saja namun melalui beberapa proses
perundingan yang cukup rumit. Dimana hukum keuangan negara juga memiliki
pengaruh di dalamnya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui hal-hal yang
terkait dalam hukum keuangan negara.
Sumber : economy.okezone.com